Materi Penganggaran Bisnis — KUI UIN

Materi mata kuliah Penganggaran Bisnis — dosen M Kurnia Rahman Abadi SE, MM

dari awal sampai UTS. KUI-F dan jurusan Keuangan Islam yang lainnya. silahkan di download. semoga bermanfaat.

1. Anggaran Sebagai Peralatan Manajemen DOWNLOAD

2. Anggaran Sebagai Perencanaan dan Pengawasan    DOWNLOAD

3. Anggaran Komperehensip          DOWNLOAD

 

————- Wish Us Luck in Our Study ———-

Soal Kuis Take Home (mata kuliah MKI) KUI ’10

mata kuliah Manajemen Keuangan Internasional (MKI)

dosen M Kurnia Rahman Abadi M.M

 

1. Jika perusahaan memperkirakan bahwa Rupiah akan menguat terhadap dolar di masa depan, haruskah perusahaan Indonesia melakukan lindung nilai ekspornya dengan kontrak forward? Jelaskan! (25 point)
2. Sebuah perusahaan ABC memperoleh pinjaman dalam euro. Disaat yang sama kantor pusat meminjam dalam bentuk dolar dan secara berkala mengkonversi dolar ke euro. Apakah kedua jenis pinjaman tersebut dapat mengurangi resiko nilai tukar bagi perusahaan ABC? (25 point)
3. Bagaimanakah inflasi domestik yang relatif tinggi dapat mempengaruhi neraca berjalan suatu negara?  Dan apakah neraca berjalan negatif dapat membahayakan suatu negara?(25 point)
4. Bagaimanakah Teori pasar tidak sempurna dapat diterapkan dalam bisnis internasional (20 point)
5. Apakah defisit neraca perdagangan selalu terkoreksi oleh penyesuaian mata uang? (20 point)
6. Jelaskan keuntungan dan kerugian bertransaksi menggunakan spot dan forward (20 point)
7. Bagaimanakah Instrumen Pasar uang mampu menfasilitasi kredit internasional? (10 point)
8. Bagaimanakah Masalah Keagenan menjadi masalah bagi MNC? Beri contoh konkretnya (10 point)

Fiqih Muamalah (M. YAZID AFANDI, H. M.Ag.)

File Power point slide KUI Fiqih Muamalah Semester ke 4 (KUI-F).

M. YAZID AFANDI, H. M.Ag. DOWNLOAD

SAP Fiqh Muamalah 2012 DOWNLOAD

Perbankan Dalam Perspektif ushul fiqh

(Bukan Ribakah Bunga Bank?)

  1. A.    Pendahuluan

Tidak dapat dipungkiri, bahwa peran perbankan cukup signifikan bagi perekonomian modern. Hampir setiap sisi kehidupan modern melibatkan peran perbankan. Namun, dibalik perannya yang cukup signifikan, perbankan yang selama ini telah dipraktekkan, (baca: bank konvensional) pada sisi yang lain tidak jarang menghadirkan berbagai macam anomali (lebih detail tentang anomali yang dimunculkan oleh dunia perbankan akan dibahas dalam sub bahasan tersendiri). Tentunya kondisi ini perlu segera mendapatkan kritik dan diberikan tawaran alternatifnya.

Agama Islam yang memiliki ajaran untuk keteraturan kehidupan manusia mengambil peran dalam melakukan kritik ini. Titik kritik terhadap bank konvensional terletak pada sistemnya yang menerapkan bunga. Dalam ajaran Islam ada larangan riba yang sudah jelas dasar normatifnya. Bunga bank yang dipraktekkan oleh perbankan konvensional saat ini pada prakteknya ditengarai sebagai riba yang pernah ada presedennya pada masa Nabi SAW. Namun demikian, tidak semua umat Islam sendiri sependapat dengan padangan seperti ini. ketidak satuan pendapat tersebut pada titik tertentu seolah “membohongkan” keberadaan bank alternatifnya, bank syari’ah. sehingga diperlukan kesamaan pandangan terlebih dalam melihat bunga bank dan riba, sebelum melakukan penialain terhdap bank syari’ah.

Dari sinilah kajian terhadap titik kritik ini akan tetap menarik dan kemungkinan besar terus berlanjut hingga bank alternatifnya, -baca: bank syari’ah-, dapat memberikan kiprah positif terhadap dunia keuangan global. Bagi kalangan umat Islam yang tidak sepakat akan pengharaman bunga bank, keputusan bahwa bunga bank identik dengan riba adalah hal yang absurd, layak dipertanyakan. Baginya, bunga dan bank adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Bunga yang diterapkan oleh perbankan konvensional dipandang sebagai sesuatu yang wajar, sebab therminologi riba yang dilarang pada zaman Nabi hakekatnya bertumpu pada sifatnya yang mendzalimi. Sedangkan bunga bank konvensional saat ini banyak memberikan manfaat bagi individu-individu. Golongan ini bahkan memberikan tanggapan yang cukup keras saat mereka menyebutnya bank syari’ah tak ubahnya praktek kapitalisme yang berbajukan agama[1]. Sementara itu, bagi golongan umat Islam yang setuju dengan penyamaan antara riba dan bunga berargumen bahwa pelarangan riba atas pinjaman didasarkan pada faktanya bahwa ada tambahan yang tidak didasarkan pada iwadl atas penambahan tersebut. di mana dengan sistem penambahan pada pinjaman tanpa iwadl ini mengakibatkan keterpurukan ekonomi di berbagai sektor.

Atas dasar perdebatan tersebut, saya (masih) merasa perlu untuk ikut memberikan sumbangan pemikiran. Meskipun bagi sebagian orang muslim sudah dianggap selesei, akan tetapi bagi saya diskusi di seputar pengharaman bunga bank masih tetap perlu disuarakan semata-mata untuk memperkuat basis pengetahuan terhadap diharamkannya bunga ini. Lebih-lebih “haram” adalah wilayah agama yang tentu saja menjadi masalah yang sangat krusial dan absolut bagi masyarakat muslim karena menyangkut keyakinan akan keselamatan mereka dalam dunia dan akhirat kelak.

Tulisan ini hendak menegaskan bahwa bunga bank identik dengan riba sebagaimana yang telah dilarang oleh agama Islam. Penegasan tersebut dengan memanfaatkan ilmu ushul fiqh sebagai pisau analisisnya. Ada dua pendekatan yang digunakan untuk mengujinya; pertama, menggunakan teori qiyas, yang berbasiskan pada illat  (istinbat al-hukmi bi thariqat al-illat). Pendekatan ini akan menganalisis keberadaan illat yang dijadikan titik persamaan antara bunga bank dan riba. Sebagian umat Islam yang tidak sependapat dengan keharaman bunga bank mendasarkan argumentasinya pada analisis qiyas, bahwa illat dari keharaman riba yang dilarang pada masa Rasulullah adalah adanya “sifat menzalimi” di balik praktek riba. Dengan berpijak pada teori qiyas, tulisan ini ingin menolak pilihan illat seperti tersebut.

Kedua, dengan menggunakan pendekatan maqashid al-syari’ah. Pendekatan maqashid dilakukan untuk melakukan analisis pada sisi-sisi positif-negatif yang ditimbulkan oleh praktek perbankan konvensional dengan sistem bunganya. Kehadiran bank konvensional memang harus diakui akan menghadirkan kemanfaatan. Akan tetapi, apakah benar kemanfaatan yang ditimbulkan tersebut adalah kemaslahatan sebagaimana yang dikwalifikasikan oleh syara’?

Dengan dua pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan input bagi umat Islam yang belum sepenuhnya mampu memahami sisi negatif terhadap keberadaan perbankan konvensional dengan sistem bunganya. Sehingga mereka akan satu pendapat bahwa bunga yang diterapkan pada perbankan layak ditolak, dan harus dihadirkan sistem perbankan alternatif tanpa memakai sistem bunga.

  1. B.     Ilmu ushul fiqh Sebagai Alat uji keberadaan hukum bunga bank Continue reading