Kumpulan slide,mata kuliah Manajemen Keuangan semester4.
Jurusan Keuangan Islam (KUI)
Dosen : SUNARSIH, SE., M.Si.
20 Sunday May 2012
Posted in Uncategorized
Kumpulan slide,mata kuliah Manajemen Keuangan semester4.
Jurusan Keuangan Islam (KUI)
Dosen : SUNARSIH, SE., M.Si.
16 Monday Apr 2012
Posted in Uncategorized
Kunci Jawaban AKM P4 dan P5 (SRI HASTUTI, SE., M.Si.Akt) DOWNLOAD
08 Sunday Apr 2012
Posted in Uncategorized
Latihan Soal PPh-21, 22, 24, 24
Hitung pajak terutang atas penarikan dana pensiun tersebut.
b. Indarti pada tanggal 1 Oktober 2011 memasuki usia pensiun dan menerima tembusan pensiun dari dana pensiun BNI sebesar Rp15.000.000. Berapa pajak yang dipungut untuk uang pensiun yang diterima Indarti.
Berapa pajak yang dipungut Dirjen Bea dan Cukai atas transaksi impor di atas, bila kurs pada tanggal impor adalah Rp9.090 per US$.
Hitung pajak penghasilan terutang PT Indocemen tahun 2011.
Note: untuk kelas KUI-C dan D, PR dikumpulkan tanggal 14 April 2012
|
KELAS |
Tanggal |
Presenter*) |
||||
|
PPh-22 |
PPh-23 |
PPh-24 |
PPh-25 |
PPh-26, WP pribadi ke luar negeri |
||
|
KUI-A |
Kamis, 12 April 2012
07.00-09.30 |
Kel. 8 | Kel. 10 | |||
|
KUI-B |
Kamis, 12 April 2012
09.45-12.15 |
Kel. 8 | Kel. 10 | |||
|
KUI-C |
Jum’at, 13 April 2012
13.00-14.40 |
Kel.3 | Kel. 4 | Kel. 7 | ||
| Sabtu, 14 April 2012
10.45-12.45 |
Kel. 8 | Kel. 10 | ||||
|
KUI-D |
Jum’at, 13 April 2012
09.45-11.45 |
Kel.3 | Kel. 4 | Kel. 7 | ||
| Sabtu, 14 April 2012
13.00-15.00 |
Kel. 12 | Kel. 8 | ||||
|
KUI-F |
Kamis, 13 April 2012
15.15-17.45 |
Kel. 1 | Kel. 9 | |||
*) Kelompok yang sudah presentasi, tidak menutup kemungkinan untuk presentasi lagi.
08 Sunday Apr 2012
Posted in Uncategorized
DOWNLOAD TUGAS (pdf) Swailem-Hedging
UJIAN TENGAH SEMESTER
TUGAS : RESPON PAPER
JUDUL : HADGING IN ISLAMIC FINANCE
KARYA : SAMI SUWAILEEM
KELOMPOK : 1 /2 / 3 DST
NAMA :
CONTENTS
Forward ix
Abstract xi
KELOMPOK 1
Risk Dilemma………………………………………………………………………………………………….. 14
Message ofIslamic Finance 15
Objective ofthe Paper……………………………………………………………………………………… 15
Organization ofthe Paper 16
Note on References………………………………………………………………………………………… 17
Acknowledgement…………………………………………………………………………………………… 17
Stock Markets………………………………………………………………………………………………….. 19
Commodities Markets……………………………………………………………………………………… 22
Currencies Markets…………………………………………………………………………………………. 24
Stability ofFinancial Markets 25
KELOMPOK 2
III. Derivatives 27
Structure ofDerivatives…………………………………………………………………………………….. 27
Size ofDerivatives Market 28
Futures…………………………………………………………………………………………………………….. 30
Options……………………………………………………………………………………………………………. 31
Strugglefor Legitimacy 32
Economic Debate……………………………………………………………………………………………. 35
Derivatives and Risk……………………………………………………………………………………….. 36
KELOMPOK 3
Willingness vs. Ability to Take Risks 37
Commoditizing Risk………………………………………………………………………………………… 39
Artificial Risks………………………………………………………………………………………………….. 40
Severance ofRisk…………………………………………………………………………………………….. 41
Risk and Time…………………………………………………………………………………………………….. 42
Market Distribution……………………………………………………………………………………………… 42
Law ofLarge Numbers………………………………………………………………………………………… 44
KELOMPOK 4
Systemic Risk……………………………………………………………………………………………………… 45
The Two Edges ofDerivatives…………………………………………………………………………….. 47
Limits to Derivatives’ Protection………………………………………………………………………….. 48
Who Ultimatley Bears the Risk?…………………………………………………………………………. 50
Winner and Losers in Derivatives………………………………………………………………………. 51
Risk Dilemma……………………………………………………………………………………………………… 52
KELOMPOK 5
IV. The Islamic Approach 55
Risk in Islamic Economics 56
Hedging…………………………………………………………………………………………………………… 57
Tolerable Risk…………………………………………………………………………………………………. 58
Inevitability ofRisk……………………………………………………………………………………………. 58
Causality …………………………………………………………………………………………………………. 60
Investment vs. Gambling 61
Choice under Uncertainty 62
A Causal Decision Rule 63
Statistical Measure…………………………………………………………………………………………… 65
Derivatives……………………………………………………………………………………………………….. 67
KELOMPOK 6 + 1
V.Theory of Gharar 69
Types of Games………………………………………………………………………………………………. 69
Measure of Gharar…………………………………………………………………………………………… 73
Characteristics ofZero-sum Games 74
KELOMPOK 7+2
Expected vs. Actual Measures 77
Risk and Zero-sum Structure 79
Two Measures of Gharar 82
Value of Risk Management 84
KELOMPOK 8+3
VI. Financial Engineering: An Islamic Perspective 87
Definition and Concept 87
Value of Innovation………………………………………………………………………………………….. 88
Sharıcah and Creativity 89
Regulatory Arbitrage………………………………………………………………………………………. 90
State ofFinancial Innovation 91
Principles ofIslamic Financial Engineering 92
Principle ofBalance………………………………………………………………………………………… 92
Interdependence…………………………………………………………………………………………….. 93
Principle of Acceptability 95
KELOMPOK 9+4
Roots of Prohibited Dealings 96
Principle of Integration……………………………………………………………………………………. 98
Integration and Specialization 99
Evaluation ofFinancial Products 100
Principle of Consistency 102
Strategies ofProduct Development 104
Imitation………………………………………………………………………………………………………… 105
Mutation………………………………………………………………………………………………………… 107
Satisfaction…………………………………………………………………………………………………… 108
Conclusion……………………………………………………………………………………………………. 109
KELOMPOK 10+5
VII. Islamic Instruments for Hedging 111
Economic Hedging……………………………………………………………………………………….. 112
Alignment ofAssets and Liabilities 112
Natural Hedge………………………………………………………………………………………………. 114
Dynamic Hedging…………………………………………………………………………………………. 115
Cooperative Hedging…………………………………………………………………………………… 116
Cooperative Hedgingfor Currency Risks 118
Bilateral Mutual Adjustment 119
Contractual Hedging…………………………………………………………………………………….. 120
KELOMPOK 11+12
Mu~d ara bah ………………………………………………………………………………………………. 121
Misreporting Risk………………………………………………………………………………………….. 121
Credit-based Mudarabah 122
Capital Risk………………………………………………………………………………………………….. 123
Third Party Hedging……………………………………………………………………………………… 124
Deferred-price Sale………………………………………………………………………………………. 125
Liquidity Risk………………………………………………………………………………………………… 126
Rate ofReturn Risk……………………………………………………………………………………….. 126
Diversified Deferred Price 127
Commodity-linked Bonds 129
CurrencyRisk in Muraba~ha 130
KELOMPOK 12
Value-based Salam………………………………………………………………………………………. 131
Discussion…………………………………………………………………………………………………….. 132
Liquidity ofSalam………………………………………………………………………………………….. 135
Rate ofReturn Risk……………………………………………………………………………………….. 136
Other Applications of Value-based Salam 136
PayoffStructure of Contractual Hedging 137
Specialized Institutionsfor Risk Management 138
Summary………………………………………………………………………………………………………. 139
VIII. Conclusion 141
31 Saturday Mar 2012
Posted in Uncategorized
TUGAS INDIVIDU PENGGANTI PERTEMUAN
ANTARA TGL 2-6 APRIL 2012.
MATA KULIAH AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH
Catatan untuk tugas no 2:
Beri Nama, no Mahasiswa, Kelas dan Nomor Hp. Tugas dikumpulkan pada pertemuan reguler antara tanggal 9 – 13 April 2012.
21 Wednesday Mar 2012
Posted in Uncategorized
File Tabel Soal MaKul PerPajakanKUI-F Mandiri DOWNLOAD
14 Wednesday Mar 2012
Posted in Uncategorized
Sumber Dana Jangka PANJANG (SUNARSIH, SE., M.Si.) DOWNLOAD
13 Tuesday Mar 2012
Posted in Uncategorized
Kamboja Berniat Terap
kan Ekonomi Syariah Senin, 12 Maret 2012 17:28 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, PNOM PENH — Pesatnya perkembangan ekonomi syariah menarik minat pemerintah Kamboja guna membangun industri halalnya. Untuk itu, mereka berupaya menarik investor dari negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim untuk masuk ke Kamboja. Namun, para pengamat ekonomi di Kamboja memperkirakan bahwa langkah Kamboja bakal terganjal kurangnya pengetahuan tentang ekonomi syariah. Apalagi, populasi Muslim negara ini hanya dua persen dari total populasi. Beruntung, pengusaha asal Malaysia dan Timur Tengah terus mendorong agar kamboja mulai menjalankan kebijakan itu. Pakar Ekonomi Syariah, Asharaf bin Md Hasyim menjadikan Kamboja sebagai pasar baru industri halal tidak murni bagian dari pengembangan pasar saja. Ada keinginan pula untuk meningkatkan peranan Muslim negara itu untuk mendominasi perekonomian Kamboja. “Kebanyakan investor Timur Tengah tentu mencari ruang baru pada negara yang tidak berpenduduk mayoritas non Muslim,” kata Ashraf seperti dikutip Pnompenhpost.com, Senin (12/3). Menurut Ashraf, perkembangan ekonomi syariah di Malaysia tengah melambat. Hal itu dikarenakan para investor sulit untuk menerima sebuah sistem yang berbeda dengan sistem konvensional. Perbankan tanpa bunga tentu membuat investor berpikir panjang. Sehingga dapat dikatakan butuh waktu untuk menghasilkan keuntungan yang sesuai dengan ajaran Alquran dan Hadis. Meski demikian, tambahnya, ekonomi syariah tengah menjadi tren. Sekitar 23 persen dari perbankan Malaysia telah mengikuti sistem syariah. Demikian pula dengan 80 persen pasar obligasi dunia sesuai dengan hukum Islam. “Thailand sendiri tengah mempersiapkan diri untuk menerbitkan sukuk atau obligasi syariah pertama mereka,” ungkapnya. Pejabat Kementerian Sosial dari kalangan Muslim, Ahmad Yahya, mengatakan sebagian besar Muslim Kamboja hidup dengan standar hidup yang rendah. “Dari populasi saja, kami tidak memiliki apa-apa. Dalam bisnis, kami harus memulainya dari bawah. Kami butuh lebih banyak sumber daya,” ungkapnya. CEO Organisasi Cambodian Intelligent Investor Organisation, Sles Nazy mengatakan kemungkinan besar bila ekonomi syariah Kamboja mulai digeliatkan maka sektor mikro adalah sektor yang akan lebih dulu digarap. Sebab, saat ini Muslim Kamboja banyak bergerak di sektor ini. “Muslim Kamboja begitu mengidamkan sistem syariah masuk ke dalam sektor ini. Mereka tidak berkembang karena kurang modal. Sebab, modal yang pinjam disertai bunga,” ungkapnya. Pebisnis makanan halal, Mat fasy mengatakan perdagangan antara Kamboja dan Timur Tengah sangat kecil. Namun, potensinya demikian besar khususnya pada perdagangan beras dan karet. Pebisnis makanan halal lainya, Sulaiman Muhammad mengatakan perusahaan yang dimiliki Muslim kurang modal. Sebabnya, pertumbuhannya sangat lamban. “Kalau Bank Syariah Malaysia masuk, maka dapat dipastikan perusahaan-perusahaan yang dimiliki Muslim tumbuh pesar,” pungkasnya. Redaktur: Hazliansyah Reporter: Agung Sasongko Sumber: Pnompenhpost.com STMIK AMIKOM
10 Saturday Mar 2012
Posted in Uncategorized
Contoh Leasing (mata Kuliah Manajemen Keuangan) Download Exel
SUMBER DANA JANGKA MENENGAH_2 Ppt Download
SUNARSIH, SE., M.Si.
02 Friday Mar 2012
Posted in Uncategorized
SATUAN ACARA PERKULIAHAN
Kode/Nama Mata Kuliah : ………./Fiqh Muamalah Revisi ke : 4
Satuan Kredit Semester : 2 SKS Tanggal Revisi : 10 Februari 2012
Jumlah Jam Kuliah dalam seminggu : 2 jam Tgl mulai berlaku : 13 Februari 2012
Penyusun : M. Yazid Afandi, M.Ag
Jumlah Jam kegiatan laboratorium : – Penanggungjwab keilmuan : -
Ranah integrasi interkoneksi : - Materi
Mata Kuliah Pendukung Integrasi Interkoneksi : a. Hukum Perjanjian
b. Hukum Benda
c. Legal Drafting
Deskripsi Mata Kuliah:
Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis, meskipun -sebagai sebuah formulasi hukum- ia merupakan produk ijtihad seorang mujtahid. Ia berisi kewajiban-kewajiban yang diyakini dari Tuhan untuk umat manusia agar manusia dapat berprilaku positif. Ketundukan manusia terhadap fiqh ini akan menjadi indikasi “kesalehan manusia” baik di hadapan Tuhannya maupun di tengah-tengah kehidupan manusia.
Sebagai sebuah aturan, fiqh mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan manusia dengan sesama bahkan dengan alam sekitarnya. Dua fungsi ini meniscayakan fiqh secara global terpetakan menjadi dua yaitu pertama fiqh Ibadah yang lebih menekankan pada spek kesalehan individual, kedua fiqh muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqh mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Sang Maha Pencipta. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya. Fiqh muamalah yang mempunyai pengertian seperti ini di kalangan Ulama’ fiqh dikenal sebagai fiqh muamalah dalam pengertian luas.
Berbeda dengan ”fiqh Mumalah” dalam pengertian luas (yang di dalamnya mencakup fiqh mawaris, fiqh jinayah, fiqh siyasah dll), pada pengertian yang lebih sempit, fiqh mu’amalah diterjemahkan sebagai peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan. Dalam pengertian ini, ia hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti hak penjual menerima uang dari pembeli atau hak pembeli menerima barang dari penjual.
Mata kuliah ini disetting untuk mendiskusikan aturan main yang harus ditaati oleh manusia terkait dengan pemanfaatan benda yang ada di tangannya dan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban benda dan orang yang memilikinya.
Standar Kompetensi:
Mhs mampu memahami, menjelaskan dan menerapkan obyek kajian peraturan yang menyangkut hubungan manusia dengan lainnya berkaitan dengan tata kebendaan. Untuk mendiskusikan hal tersebut, perkuliahan di rencanakan sebagai berikut:
|
Pertemuan ke |
Kompetensi Dasar |
Indikator |
Pokok Bahasan/Materi |
Aktivitas Pembelajaran |
Rujukan |
|
1 |
Mhs memahami garis-garis besar materi perkuliahan selama satu semester ke depan dan sepakat dengan metodologi dan strategi belajar.
|
- Mhs dapat memetakan materi yang akan didiskusikan selama satu semester ke depan
- Muncul kesepakatan antara dosen dan Mhs tentang materi perkuliahan, metodologi dan strategi pembelajaran. - Tercipta suasana pembelajaran yang kondusif. |
Overview Proses perkuliahan | - Dosen memberikan garis-garis besar materi kuliah, metodologi dan strategi pembelajaran
- Mhs menanggapi - Terjadi kesepakatan antara dosen dan Mhs ttg proses belajar mengajar |
- |
|
2 |
Mhs memahami pengertian Fiqh mu’amalah, prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalamnya, dan hubungannya dengan fiqh lainnya. | - Mhs mampu menjelaskan pengertian fiqh muamalah dalam pengertian sempit dan luas
- Mhs mampu memetakan ruang lingkup fiqh muamalah - Mhs mampu menjelaskan prinsip – prinsip dasar muamalah - Mhs mampu bermuamalah sesuai dengan prinsip-prinsipnya |
Fiqh Mumalah:
- Pengertian fiqh muamalah - Pembagian fiqh muamalah - Ruang lingkup fiqh muamalah - Prinsip-prinsip fiqh muamalah dan prinsip dasar bermuamalah
|
- Perkuliahan diselenggarakan dgn model active learning, dimana sebelum masuk kelas (di rumah) Mhs ditugaskan untuk membaca materi yang akan didiskusikan.
- Mhs. mendiskusikan hasil bacaan di rumah di kelompok masing-masing - Hasil diskusi kelompok dipresentasikan di kelas. - Kelompok lain diberi kesempatan merespon, menyanggah dan memberi masukan presentasi - Dosen memberi beberapa masukan (bila dipandang perlu)
|
Abdul Aziz Dahlan, dkk (ed.) Ensklopedi Hukum Islam; Ali al-Khafif, Ahkamu al-Mu’amalah; Wahbah az-Zuhailiy, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu |
|
3 |
Mhs memahami konsep harta dan hal-hal yang terkait dengan harta dalam perspektif fiqh muamalah | - Mhs dapat menjelaskan konsep harta dalam perspektif fiqh muamalah
- Mhs mampu menjelaskan kedudukan harta, jenis dan hak pada harta serta sebab terjadinya kepemilikan harta |
Al-Amwal :
- Harta dalam perspektif fiqh muamalah - Pandangan Ulama’ terhadap therminologi harta dan implikasnya. - Pembagian harta dan akibat hukumnya - Sebab-sebab kepemilikan harta
|
- Perkuliahan diselenggarakan dgn model active learning, dimana sebelum masuk kelas (di rumah) Mhs ditugaskan untuk membaca materi yang akan didiskusikan.
- Mhs. mendiskusikan hasil bacaan di rumah di kelompok masing-masing - Hasil diskusi kelompok dipresentasikan di kelas. - Kelompok lain diberi kesempatan merespon, menyanggah dan memberi masukan presentasi Dosen memberi beberapa masukan (bila dipandang perlu) |
Wahbah az-Zuhailiy,al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh; KUHPerdata; Sri Soedewi MS, Hukum Benda; Abdul Aziz Dahlan, dkk (ed.) Ensklopedi Hukum Islam. |
|
4 |
Mhs memahami konsep riba dan semangat pelarangan al-Qur’an terhadap riba | - Mhs dapat menjelaskan pengertian riba dan implikasinya terhadap kehidupan bersama
- Mhs dapat menjelaskan dasar pelarangan riba dan proses pelarangannya - Mhs dapat menjelaskan bilamana sebuah prseden pinjam meminjam disebut riba |
Riba:
- Pengertian - Dasar Hukum pelarangan riba - Bunga bank dan riba - Proses pelarangan riba - Implikasi riba terhadap kehidupan bersama |
- Perkuliahan diselenggarakan dgn model active learning, dimana sebelum masuk kelas (di rumah) Mhs ditugaskan untuk membaca materi yang akan didiskusikan.
- Mhs. mendiskusikan hasil bacaan di rumah di kelompok masing-masing - Hasil diskusi kelompok dipresentasikan di kelas. - Kelompok lain diberi kesempatan merespon, menyanggah dan memberi masukan presentasi - Dosen memberi beberapa masukan (bila dipandang perlu) |
Wahbah az-Zuhailiy,al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu; Abdul Aziz Dahlan, dkk (ed.) Ensklopedi Hukum Islam. |
|
5 |
Memahami konsep gharar dan maysir yang dilarang oleh agama Islam | - Mhs dpt menjelaskan pengertian gharar dan maysir
- Mhs mampu mengindenti-fikasi praktek gharar dalam bermuamalah
|
Gharar dan Maysir:
- Pengertian - Landasan hukum - Macam-macam - Contoh praktek gharar dan maysir dalam muamalah |
- Perkuliahan diselenggarakan dgn model active learning, dimana sebelum masuk kelas (di rumah) Mhs ditugaskan untuk membaca materi yang akan didiskusikan.
- Mhs. mendiskusikan hasil bacaan di rumah di kelompok masing-masing - Hasil diskusi kelompok dipresentasikan di kelas. - Kelompok lain diberi kesempatan merespon, menyanggah dan memberi masukan presentasi - Dosen memberi beberapa masukan (bila dipandang perlu) |
Wahbah az-Zuhailiy,al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu; Abdul Aziz Dahlan, dkk (ed.) Ensklopedi Hukum Islam |
|
6 |
Mhs memahami konsep akad dan hal-hal terkait dari perspektif fiqh muamalah | - Mhs mampu menjelaskan akad dan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam akad
- Mhs mampu menganalisis sebuah akad dari perspektif fiqh muamalah |
Akad:
- Pengertian akad - Syarat dan rukun akad - Macam-macam akad - Berakhirnya akad
|
- Perkuliahan diselenggarakan dgn model active learning, dimana sebelum masuk kelas (di rumah) Mhs ditugaskan untuk membaca materi yang akan didiskusikan.
- Mhs. mendiskusikan hasil bacaan di rumah di kelompok masing-masing - Hasil diskusi kelompok dipresentasikan di kelas. - Kelompok lain diberi kesempatan merespon, menyanggah dan memberi masukan presentasi - Dosen memberi beberapa masukan (bila dipandang perlu) |
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, Studi Tentang Teori Akad dalam fiqh Muamalat; Wahbah az-Zuhailiy,al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh. |
|
7 |
Mhs memahami konsep dasar jual beli dari perspektif fiqh muamalah | - Mhs dapat menjelaskan pengertian, syarat dan rukun jual beli
- Mahaiswa mampu menganalisis praktek jual jual beli dari perspektif fiqh muamalah. |
Al Bai’ (Jual Beli)
- Pengertian Jual beli - Dasar Hukum Jual beli - Syarat dan Rukun Jual beli - Bentuk-bentuk jual beli - Akad Khiyar dalam jual beli; Pengertian khiyar - Macam-macam khiyar - Akibat hukum khiyar
|
- Perkuliahan diselenggarakan dgn model active learning, dimana sebelum masuk kelas (di rumah) Mhs ditugaskan untuk membaca materi yang akan didiskusikan.
- Mhs. mendiskusikan hasil bacaan di rumah di kelompok masing-masing - Hasil diskusi kelompok dipresentasikan di kelas. - Kelompok lain diberi kesempatan merespon, menyanggah dan memberi masukan presentasi - Dosen memberi beberapa masukan (bila dipandang perlu) |
Wahbah az-Zuhailiy,al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh; Yusuf Musa, al-Buyu, al-Mu’asirah, Aziz Dahlan, dkk (ed.) Ensklopedi Hukum Islam M. Yazid Afandi, Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Perbankan Syariah, |
|
8 |
Mhs memahami konsep dasar akad gadai dalam fiqh muamalah | - Mhs dpt menjelaskan pengertian rahn dan syarat rukunnya.
- Mhs dpt menjelas-kan akibat hukum rahn terhadap benda yang menjadi obyeknya. |
Rahn:
- Pengertian Rahn - Dasar hukum rahn - Syarat dan rukun rahn - Akibat hukum rahn terhadap marhun (harta yang digadaikan). - Implementasinya dalam lembaga keuangan syari’ah
|
- Perkuliahan diselenggarakan dgn model active learning, dimana sebelum masuk kelas (di rumah) Mhs ditugaskan untuk membaca materi yang akan didiskusikan.
- Mhs. mendiskusikan hasil bacaan di rumah di kelompok masing-masing - Hasil diskusi kelompok dipresentasikan di kelas. - Kelompok lain diberi kesempatan merespon, menyanggah dan memberi masukan presentasi - Dosen memberi beberapa masukan (bila dipandang perlu) |
Wahbah az-Zuhailiy,al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu; Abdul Aziz Dahlan, dkk (ed.) Ensklopedi Hukum Islam, M. Yazid Afandi, Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Perbankan Syariah |
|
9 |
Mhs memaha- mi konsep sewa menyewa dalam fiqh muamalah | - Mhs dapat menjelaskan pengertian ijarah, dasar hukumnya, syarat-rukunnya dan macam-macamnya.
- Mhs dapat menjelaskan akibat hukum akad ijarah terhadap pihak-pihak yang berakada dan obyek akadnya |
Ijarah:
- Pengertian ijarah - Dasar hukum - Syarat dan rukun ijarah - Macam-macam ijarah - Akibat hukum akad ijarah terhadap pihak-pihak yang melakukan akad
|
- Perkuliahan diselenggarakan dgn model active learning, dimana sebelum masuk kelas (di rumah) Mhs ditugaskan untuk membaca materi yang akan didiskusikan.
- Mhs. mendiskusikan hasil bacaan di rumah di kelompok masing-masing - Hasil diskusi kelompok dipresentasikan di kelas. - Kelompok lain diberi kesempatan merespon, menyanggah dan memberi masukan presentasi - Dosen memberi beberapa masukan (bila dipandang perlu) |
Wahbah az-Zuhailiy,al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu; Abdul Aziz Dahlan, dkk (ed.) Ensklopedi Hukum Islam, M. Yazid Afandi, Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Perbankan Syariah |
|
10 |
Mhs memahami konsep dasar kerjasama model mudharabah dan syirkah. | - Mhs dapat menjelaskan pengertian dan syarat rukun mudharabah dan syirkah.
- Mhs dapat menjelas-kan beberapa model mudharabah dan syirkah dan implikasi hukumnya. - Mhs dapat melakukan analisis praktek mudharabah dan syirkah dalam praktek ekonomi syriah saat ini. |
Akad kerja sama: Mudharabah & Musyarakah:
- Pengertian mudharabah dan syirkah - Dasar hukum - Syarat dan rukun mudharabah dan syirkah - Pembagian mudharabah dan syirkah - Implikasi akad mudharabah dan syirkah - Berakhirnya akad mudharabah dan syirkah
|
- Perkuliahan diselenggarakan dgn model active learning, dimana sebelum masuk kelas (di rumah) Mhs ditugaskan untuk membaca materi yang akan didiskusikan.
- Mhs. mendiskusikan hasil bacaan di rumah di kelompok masing-masing - Hasil diskusi kelompok dipresentasikan di kelas. - Kelompok lain diberi kesempatan merespon, menyanggah dan memberi masukan presentasi - Dosen memberi beberapa masukan (bila dipandang perlu) |
Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest M. Nejatullah Siddiqi, Partnership and Profit Sharing in Islamic Law. Abdullah al-Muslih, dkk., Fiqh Keuangan Islam (Terj.) |
|
11 |
Mhs memahami konsep dasar akad murabahah dan bai’ bi saman ajil dalam fiqh muamalah | - Mhs dapat menjelaskan pengertian murabahah dan bai bi saman ajil, dasar hukum dan eksistensi murabahah dalam praktek ekonomi syari’ah modern.
- Mhs dapat menjelas-kan komponen murabahah dan bai bi saman ajil yang harus dipenuhi. - Mahaiswa mampu melakukan analisis kritis terhadap praktek murabahah bai bi saman ajil yang diterapkan oleh Lembaga Keuangan syari’ah saat ini. |
Murabahah:
- Pengertian Murabahah - Dasar hukum Murabahah - Komponen murabahah - Murabahah dan bai’ bi saman ajil dalam praktek Lembaga Keuangan Syari’ah.
|
- Perkuliahan diselenggarakan dgn model active learning, dimana sebelum masuk kelas (di rumah) Mhs ditugaskan untuk membaca materi yang akan didiskusikan.
- Mhs. mendiskusikan hasil bacaan di rumah di kelompok masing-masing - Hasil diskusi kelompok dipresentasikan di kelas. - Kelompok lain diberi kesempatan merespon, menyanggah dan memberi masukan presentasi - Dosen memberi beberapa masukan (bila dipandang perlu) |
Wiroso, Jual Beli murabahah; Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest; M. Yazid Afandi, Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Perbankan Syariah |
|
12 |
Mhs memahami konsep dasar akad pesanan salam dan istishna’ | - Mhs dapat menjelaskan pengertian, dasar hukum, syarat-rukun salam & istisna’ serta impelemntasinya dalam perbankan syari’ah.
- Mhs dapat melakukan praktek akad salam dan istishna’ |
Salam dan Istishna’;
- Pengertian - Dasar Hukum - Syarat dan rukun - Perbedaan akad salam dan Istishna’ - Praktek salam dan Istishna’ dalam perbankan syari’ah |
- Perkuliahan diselenggarakan dgn model active learning, dimana sebelum masuk kelas (di rumah) Mhs ditugaskan untuk membaca materi yang akan didiskusikan.
- Mhs. mendiskusikan hasil bacaan di rumah di kelompok masing-masing - Hasil diskusi kelompok dipresentasikan di kelas. - Kelompok lain diberi kesempatan merespon, menyanggah dan memberi masukan presentasi - Dosen memberi beberapa masukan (bila dipandang perlu) |
Wahbah az-Zuhailiy,al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu; Abdul Aziz Dahlan, dkk (ed.) Ensklopedi Hukum Islam. M. Yazid Afandi, Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Perbankan Syariah |
|
13 |
- Mhs memahami konsep dasar wadi’ah | - Mhs dapat menjelaskan pengertian, dasar hukum, syarat rukun dan impelemntasinya dalam perbankan syariah
- Mahasiwa dapat mempraktekkan akad wadi’ah
|
Wadi’ah:
- Pengertian - Landasan Syari’ah - Rukun dan syarat wadiah - Jenis-jenis wadi’ah - Wadi’ah dalam praktek perbankan syari’ah |
- Perkuliahan diselenggarakan dgn model active learning, dimana sebelum masuk kelas (di rumah) Mhs ditugaskan untuk membaca materi yang akan didiskusikan.
- Mhs. mendiskusikan hasil bacaan di rumah di kelompok masing-masing - Hasil diskusi kelompok dipresentasikan di kelas. - Kelompok lain diberi kesempatan merespon, menyanggah dan memberi masukan presentasi - Dosen memberi beberapa masukan (bila dipandang perlu) |
Wahbah az-Zuhailiy,al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu; Abdul Aziz Dahlan, dkk (ed.) Ensklopedi Hukum Islam. M. Yazid Afandi, Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Perbankan Syariah |
|
14 |
- Mhs memahami konsep dasar hawalah (pengalihan Hutang)
- Mhs mampu mempraktekkan dalam perbankan syariah |
- Mhs dapat menjelaskan pengertian, dasar hukum, syarat-rukun, jenis-jenis hiwalah.
- Mhs dapat menjelaskan operasionalisai hiwalah dalam perbankan syariah atau lembaga keuangan lainnya. |
Hawalah:
- Pengertian - Dasar Hukum hawalah - Rukun dan syarat - Jenis-jenis hawalah - Hawalah dalam perbankan syariah
|
- Perkuliahan diselenggarakan dgn model active learning, dimana sebelum masuk kelas (di rumah) Mhs ditugaskan untuk membaca materi yang akan didiskusikan.
- Mhs. mendiskusikan hasil bacaan di rumah di kelompok masing-masing - Hasil diskusi kelompok dipresentasikan di kelas. - Kelompok lain diberi kesempatan merespon, menyanggah dan memberi masukan presentasi - Dosen memberi beberapa masukan (bila dipandang perlu) |
Wahbah az-Zuhailiy,al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu; Abdul Aziz Dahlan, dkk (ed.) Ensklopedi Hukum Islam. M. Yazid Afandi, Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Perbankan Syariah |
|
|
Level Taksonomi :
| Pengetahuan |
25 % |
| Pemahaman |
25 % |
| Penerapan |
15 % |
| Analisis |
15 % |
| Sintesis |
10 % |
| Evaluasi |
10 % |
Komposisi Penilaian :
| Aspek Penilaian | Prosentase |
| Ujian Akhir semester |
35 % |
| Ujian Tengah Semester |
25 % |
| Tugas Mandiri |
15 % |
| Keaktifan dalam diskusi (presentasi) |
15 % |
| Keaktifan mengikuti kuliah/kehadiran |
10 % |
Referensi Wajib:
Wahbah Zuhaily, Fiqh al-Islam wa adillatuhu
Abdul Aziz Dahlan, Ensklopedi Hukum Islam,
Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest
M. Nejatullah Siddiqi, Partnership and Profit Sharing in Islamic Law.
Taqiyuddin Abi Bakar Ibn Muhammad al-Husaiani, Kifayatu al-Akhyar.
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, Studi Tentang Teori Akad dalam fiqh Muamalat
Wiroso, Jual Beli Murabahah
Abdullah al-Muslih, dkk., Fiqh Keuangan Islam (Terj.)
Refernsi Anjuran:
Ibn Qayim al-Jauziyah, Zaadul Ma’ad, Damsyiq
Ibn Qudamah, al-Mughni, Damsyiq: Dar al-Fikr, tt
Ibn Rusd, Bidayatu al-Mujtahid, Damsyiq: Dar al-fikr, tt
Al-Jurjawi, Ali Ahmad, Hikmatu al-tasyri’ wa Falsafatuhu, Damsyiq, Dar-al-Fikr, tt.
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqh Lima Mazhab, (terj.) Jakarta: Lentera, 2001.
Sabiq, Sayid, Fiqh al-Sunnah, Damsyiq, Dar-al-Fikr, tt
Yogyakarta, 10 Februari 2012
|
Disusun Oleh |
Diperiksa Oleh |
Disyahkan Oleh |
|
|
Dosen Pengampu
M. Yazid Afandi, M.Ag. NIP. 19720913 200312 1 001 |
Penanggungjawab Keilmuan
………………………………………. NIP. |
Kepala Jurusan/ Program Studi
……………………………………….. NIP. |
Dekan
………………………………………. NIP. |